• Breaking News

    Perusda PT.DEB Kembangkan Potensi SDM 'Nak' Bali Ditolak? Lalu Yang Lain?

    Energi bersih untuk Bali melalui perusahaan milik masyarakat Bali

    DENPASAR ● Perjalanan panjang membahas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041 sudah rampung. Lucu juga bila penolakan yang dilakukan oknum anggota dewan sampai turun ke jalan, yang menjadi pertanyaan kemana saat meramu perda tersebut.


    Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam mewujudkan kemandirian energi Bali untuk menunjang pariwisata dan perkembangan ekonomi Bali kedepannya dihambat oleh segelintir pihak yang mengatasnamakan tolak LNG Sidakarya.

    Belum lama ini, Desa Adat Intaran bersama Kekal Bali, Frontier Bali, dan Walhi Bali bersurat ke PT. Dewata Energy Bersih perihal mempertanyakan makna atas pernyataan dari PT. Dewata Energy Bersih terkait pembangunan Tersus sebelum G20 di Kawasan Tahura Ngurah Rai pada Jumat (22/7/2022).

    Tim Garda Media menanyakan kepada Made Krisna Dinata selaku Direktur Walhi Bali, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada PT. DEB untuk meminta penjelasan mengenai maksud statmen tersebut dan bertanya-tanya serta membenarkan keraguan, jika pembangunan Terminal LNG diluar areal Mangrove seperti yang dikatakan Gubernur Bali masih hanya sebatas wacana dan belum final.

    "Apakah ketika Selesai acara KTT G20 akan dilakukan pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai ?,” tanyanya.

    Terkait adanya pernyataan tersebut, Gubernur Wayan Koster kembali menegaskan, bahwa dirinya melarang Pembangunan Terminal LNG di Areal Hutan Mangrove, dan bahwa pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di Desa/Kelurahan terdampak, serta meminimumkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilayah Desa/Kelurahan terdampak, dimana hal tersebut juga dipertegas oleh PT. DEB melalui Humasnya Ida Bagus Ketut Purbanegara.

    "Perusda Bali tidak boleh membangun di areal Hutan Mangrove dan menganggu Terumbu Karang yang ada di kawasan Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Intaran dan di Desa Pedungan, Kota Denpasar terkait adanya rencana pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG)," pungkasnya.

    Hal itu juga dikomentari oleh salah satu Pengamat Pariwisata Bali, Sugeng Pramono.
    "Apa yang Pak Gub lakukan agar dalam proyek-proyek energi seperti LNG, blok migas agung 1 di Bali utara, agar di masa depan ya lebih banyak Putra-Putri Bali yang berperan, " ujarnya pada awak Garda Media Jumat (29/7/2022).

    Ia juga menjelaskan konsep dari Gubernur Bali yang ingin membangun Bali tanpa terhambat masalah energi kedepannya.

    "Beliau (Gubernur Bali) bukan hanya membangun di Bali. Jangan seperti airport di Ngurah Rai, yang hanya 5% orang Bali bekerja. Itupun jadi pekerja kasar"

    Apalagi PT. Dewata Energi Bersih (PT.DEB) merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, tentu pada masa yang akan datang manajemen nya juga bisa orang Bali sampai Ke level bawah.

    "Agar kelak orang Bali tidak hanya jadi penonton dalam hal ini, jadi BUMD harus diperkuat dan SDM harus dibangun baru dapat terwujud kemandirian, kalau terus ditolak kapan kita mau maju," tekannya. (Tim)



    No comments