• Breaking News

    Satnarkoba Polres Jembrana Mengungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

     

    Press Conference yang diPimpin Langsung Wakapolres Kompol Losa Lusiano Araujo

    JEMBRANA ● Satuan Resnarkoba Polres Jembrana mengunggap 2 Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana, tidak main-main 2 kasus sekaligus berhasil diungkap oleh satuan ini.

    Kejadian pertama (23/7/2022) sekira pukul 22.30 wita, tkp dijalan Danau Toba, lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana ditangkap Awaludin laki-laki(47) berasal dari Banjar Kombading, Desa pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana.



    Kronologis kejadian, berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aksi peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan seseorang yang bernama Awaludin selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta,S.H. melakukan penyelidikan terhadap Awaludin melintas di Jalan Danau Toba Lingkungan Terusan Kelurahan Letateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dengan mengendarai motor honda warna cream, kemudian dilakukan penangkapan.

    Saat dilakukan pengledahan badan yang disaksikan I Putu Soniarotama pada sandal kaki kiri ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dibungkus pipet plastik dan 1 buah pipa kaca dililit lakban,pada kantong tangan kanan ditemukan 1 buah hanphone dan bukti transper Bri tujuan Bca atas nama Ranggawati Gihar. 

    Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan hanphone ditemukan chat yang berisi percakapan tempat diletakkan barang yang diduga sabu yang berada di lingkungan Kebon Kelurahan Baler Bale Agung ditemukan 1 paket sabuyang disaksikan I Putu Agus Sumidiarsana. Saat diintrogasi tersangka mengaku 2 paket barang dengan berat total netto 0.18gram itu miliknya yang didapat dari seseorang yang berinisial (EB) yang berasal dari Banyuwangi. 

    Kemudian kejadian kedua, terjadi pada hari selasa (24/7/22) sekira pukul 02.30wita, tkp dirumah yang beralamat di Banjar  Batu Agung Desa Batu Agung Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana.

    Dengan tersangka Ida Bagus Kade Priadi alias Gus Gablor(44). Kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat di kelurahan tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu oleh seorang brinisial Ida Bagus Kade Priadi alias Gus Gablor, selanjutnya KetuaTim Opsnal Satresnakorba Akp I Komang Renta,S.H melakukan penyelidikan terhadap tersangka sekitar pukul 02.30 wita tersangka ditangkap ditempat billyard di Banjar Batu Agung yang langsung dilakukan penangkapan dan selanjutnya melakukan pengledahan dirumah tersangka yang disaksikan I Nyoman Sudarma. 

    Di dalam lemari ditemukan 6 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto 22,74gram dan didalam laci meja rias ditemukan 1 timbangan, 1 sendok dari pipet plastik dan pada Gus Gablor ditemukan 1 buah hanphone merk Samsung, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut.

    Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dangan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 millyar rupiah. (D.U)

    No comments