• Breaking News

    Serka Rediartana, Monitoring Konflik Pembangunan Fisik Desa Tambakan

     


    HAVIA WORLD ● BALI | Bertempat di Aula Kantor Desa Tambakan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Babinsa Desa Tambakan Koramil 1609 -02/ Kubutambahan Kodim 1609/Buleleng, atensi Rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan hasil mediasi masalah pembangunan fisik betonisasi Jalan yang mangkrak di Desa Tambakan (TA. 2018-2019) Rabu (15/6/2022), Pagi.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Kubutambahan, diwakil oleh Sekcam,  Kapolsek Kubutambahan, diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, Ipda Komang Widiasa, S.H,  Danramil 1609-02/ Kubutambahan diwakili Peltu Made Yudana, Tipikor Polres Buleleng, Aiptu Ketut Suriada, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, diwakili oleh Analisis Kebijakan, Madong Hartono, S.Pd, Perbekel Desa Tambakan, Gede Eka Wandana, bersama staf, Mantan Perbekel  Desa Tambakan, Nyoman Surama,  Pjs Ketua BPD Desa Tambakan,    Gusti Made Sukanata beserta anggota, Pendamping Desa Kecamatan Kubutambahan, Gede Teni Sugiarta, Pendamping Desa Tambakan, Bhabi Kamtibmas Desa Tambakan, Babinsa Desa tambakan, Satpol PP Kecamtan Kubutambahan 5 orang.

    Kepala Desa Tambakan, dalam penyampainnya menyerahkan semua Proses penyelesaian  kepada pihak yang berwenang," ujarnya

    Oleh Sekcam Kubutambahan,  bahwa Dengan semangat Kebangkitan Nasional harus bangkit memajukan Desa dengan Falsapah Sila pertama dari Pancasila yaitu  "Ketuhanan Yang Maha Esa", terutama terkait kejujuran dalam melaksanakan pembangunan di Desa. Hari ini dilaksanakan monitoring harapannya semua pihak agar Satya Wacana/Menepati Janji menjadi wujud nyata semestinya 45 hari setelah mediasi pembangunan Fisik sudah selesai 100%," jelasnya.

    Disampaikan juga oleh perwakilan PMD Kabupaten Buleleng, Karena ada laporan maka para pihak agar segera menindak lanjuti sesuai kesepakatan pada saat mediasi tepat waktu dengan penuh komitmen agar tidak lewat dari bulan Agustus, jika tidak dilaksanakan maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku (Tipikor), harapannya agar Desa bisa sejuk maka perlu diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

    Dari  Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan mewakili Kapolsek yang intinya para pihak agar berkomitmen memenuhi sesuai kesepakatan pada saat mediasi, harapannya agar Masyarakat tetap tenang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang," tegasnya.

    Di sisi lain Sambutan dari Tipikor,  diberikan kesempatan mengembalikan kerugian selama 60 hari jika melewati hal itu maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku, harapannya para pihak agar dapat melaksanakan sesuai kesepakatan Mediasi,"tegasnya.

    Hasil monitoring dan mediasi di Kantor Desa  Tambakan dengan hasil ,Mantan Perbekel Desa Tambakan, Nyoman Surama akan sepakat mengembalikan dana sebesar Rp. 205.000.000,- (duaratus lima juta rupiah) secara bertahap mulai dari hari ini  akan di bayar Rp 65.000.000,00 ( Enam puluh lima juta rupiah) dan sisanya akan dicicil sampai dengan pertengahan bulan Juli 2022. (Mga)

    No comments