• Breaking News

    JOKOWI teken PP Kebiri Kimia buat 'Predator' seksual Anak

     

    Ilustrasi kekerasan seksual pada anak

    HAVIA WORLD|JAKARTA| Bagi pelaku predator seksual (Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak), presiden Joko Widodo telah menyetujui dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

    Beleid (kebijakan) yang menggembirakan ini diteken Jokowi pada 7 Desember 2020, yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Keterangan dalam pasal tersebut yakni pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, Pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi. Dan Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

    Tetapi berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Dalam teknis pelaksanaanya diatur dalam pasal 6, yang dimana pasal itu menjelaskan juga tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis. Dalam pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

    Tindakan pengkebirian tersebut dikenakan kepada penjahat kelamin pada anak paling lama dua tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Dan tindakan itu dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

    Kemudian berdasarkan pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan. Tentang pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17. Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama dua tahun. Dan dalam kebijakan tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, yang mencakup rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.

    PP No 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

    Pasal 21 ayat 2 menyatakan, pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

    Adapun Pasal 22 menyatakan, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir. (Red)

    Sumber berita : Nasional.Kompas.com

    No comments