• Breaking News

    Ketua Pansus UU Desa mengatakan bahwa penetapan peraturan pemerintah tidak memperhatikan Desa

    Akhmad Muqowam
    HAVIA WORLD | JAKARTA | Anggaran APBN yang tadinya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat Desa (Dana Desa), sekarang sudah digunakan oleh pemerintah untuk penanganan penanggulangan Covid-19.

    “Anggaran APBN untuk desa, oleh Pemerintah Pusat sudah dialokasikan untuk Penanganan Penanggulangan Covid-19, Bantuan Langsung Tunai, dan untuk program Padat Karya, walau pun ditempatkan di desa,” ujar Akhmad Muqowam selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Desa, dikutip dari suarasurabaya.net, Kamis (02/07).

    Dirinya menilai bahwa Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tidak berpihak kepada Desa. Ia beralasan karena alokasi dana yang berasal dari APBN itu tidak sesuai asas subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.

    Sambung Muqowam, anggaran yang berasal dari APBN itu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, sebagaimana amanat Pasal 72 UU Desa. Hematnya pelanggaran tersebut menurutnya membuat Desa tidak mampu lagi mengelola kewenangannya yang berskala desa dalam hal Dana Desa tersebut. (Tim)

    No comments