GANJA DISEMBUNYIKAN DI BUNGKUSAN PLASTIK BERAS
Penangkapan pembawa ganja |
HAVIA WORLD | PAPUA BARAT |Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekiranya jam 10.00 wit Sat Resnarkoba Polres Sorong Kota telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah menguasai, menyimpan, memiliki dan memperjual belikan narkotika jenis Ganja
Dengan nomer LP/534/V/2020/PAPUA BARAT/RESORT SORONG KOTA,
Nama : Ramos
Ttl : Jayapura 07 Mei 2001
Pekerjaan : Swasta
Agama : K.protestan
Alamat : malaengkedi distrik sorong utara kota sorong. Tempat Kejadian perkara, Jalan jendral Ahmad Yani depan kantor pelni pelabuhan kota sorong
Barang bukti berupa, 19 bungkus plastik besar kemasan beras yg diduga berisikan narkotika jenis Ganja, 20 bungkus plastik besar warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 4 bungkus kantong plastik warna hitam terlakban warna coklat dan 2 buah dos karton, dengan jumlah total barang bukti Ganja : 6.8 kg.
Penimbangan barang bukti |
Penggledahan barang bukti |
Pada Hari senin pukul 10.00 wit setelah melakukan penyelidikan anggota opsnal polres sorong kota melakukan penangkapan terhadap seseorang yang sesaat setelah mengambil barang di jasa pengiriman kapal dan setelah di lakukan penggeledahan di dapati barang bukti berupa 20 (duah puluh) bungkus plastik besar warna bening berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan didalam dos karton yang ditutupi buah pinang, 19 (sembilan belas) bungkus plastik besar kemasan beras yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang di simpan didalam dos karton yang yang ditutupi oleh buah sirih serta menyita hand phone merk samsung J2 warna hitam silver yang di pakai tersangka untuk kominukasi. (Tim)
No comments