• Breaking News

    PENETAPAN 3 TERSANGKA BARU DALAM AKSI DEMO ANARKIS DI DISTRIK WAMENA KABUPATEN JAYAWIJAYA

    Demo anarkis yang dilakukan 3 orang

    Havia world | Papua | Mapolres Jayawijaya, Jl. Safri Darwin, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, telah diperoleh informasi dari Unit Reskrim Polres Jayawijaya terkait Penetapan 3 (Tiga) Tersangka Baru dalam Aksi Demo Anarkis di Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya (07/10) dengan identitas pelaku,

    Tersangka I
    Nama: Aibun Kogoya
    Umur: 21 tahun
    Jenis Kelamin: Laki-laki
    Pekerjaan: Mahasiswa Stiper Wamena
    Agama: Kristen Protestan
    Alamat: Jl. Pasar Wouma, Distrik Wamena.
    Keterlibatan: Melakukan Pengerusakan dan Pembakaran Pasar Wouma

    Tersangka II
    Nama: Paben Yikwa
    Umur: 34 Tahun
    Jenis Kelamin: Laki-laki
    Pekerjaan: Kepala Kampung Wenggen Pura, Distrik Kukulome, Kab. Lanny Jaya
    Agama: Kristen Protestan
    Alamat: Kampung Wenggen Pura
    Keterlibatan: Ikut serta dalam demo anarkis di Kawasan Jl. Hom-hom.

    Tersangka III
    Nama: Luky Elpore
    Umur: 21 Tahun
    Jenis Kelamin: Laki-laki
    Pekerjaan: Mahasiswa Stisip Yapis Wamena Semester V jurusan Administrasi Negara
    Agama: Kristen Katolik
    Alamat: Kompleks Olala, Jl. Trans Hom-hom - Kurulu
    Keterlibatan: Mengakui melakukan perusakan dan pembakaran ruko Surya di Jl. Hom-hom

    Adapun Pasal yang menjerat kedua tersangka tersebut adalah, karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana

    *Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang atau kejahatan kepada Ketertiban Umum*

    Sebagaimana dimaksud dalam kesatu pasal 187 ayat (1) KUHP Pidana Jo pasal 55 KUHP Pidana atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHP Pidana. (Red)


    No comments