PENETAPAN 3 TERSANGKA BARU DALAM AKSI DEMO ANARKIS DI DISTRIK WAMENA KABUPATEN JAYAWIJAYA
Demo anarkis yang dilakukan 3 orang |
Havia world | Papua | Mapolres Jayawijaya, Jl. Safri Darwin, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, telah diperoleh informasi dari Unit Reskrim Polres Jayawijaya terkait Penetapan 3 (Tiga) Tersangka Baru dalam Aksi Demo Anarkis di Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya (07/10) dengan identitas pelaku,
Tersangka I
Nama: Aibun Kogoya
Umur: 21 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Mahasiswa Stiper Wamena
Agama: Kristen Protestan
Alamat: Jl. Pasar Wouma, Distrik Wamena.
Keterlibatan: Melakukan Pengerusakan dan Pembakaran Pasar Wouma
Tersangka II
Nama: Paben Yikwa
Umur: 34 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Kepala Kampung Wenggen Pura, Distrik Kukulome, Kab. Lanny Jaya
Agama: Kristen Protestan
Alamat: Kampung Wenggen Pura
Keterlibatan: Ikut serta dalam demo anarkis di Kawasan Jl. Hom-hom.
Tersangka III
Nama: Luky Elpore
Umur: 21 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Mahasiswa Stisip Yapis Wamena Semester V jurusan Administrasi Negara
Agama: Kristen Katolik
Alamat: Kompleks Olala, Jl. Trans Hom-hom - Kurulu
Keterlibatan: Mengakui melakukan perusakan dan pembakaran ruko Surya di Jl. Hom-hom
Adapun Pasal yang menjerat kedua tersangka tersebut adalah, karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana
*Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang atau kejahatan kepada Ketertiban Umum*
Sebagaimana dimaksud dalam kesatu pasal 187 ayat (1) KUHP Pidana Jo pasal 55 KUHP Pidana atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHP Pidana. (Red)
No comments