• Breaking News

    Video Jaksa Terima Suap Sidang Habib Rizieq, Kejagung Itu Hoaks

     

    Leonard Eben Ezer Simanjuntak

    HAVIAWORLD | JAKARTA | Beredarnya video di berbagai media sosial dengan narasi 'terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib rizieq shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia, ' Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak keras dan menyatakan itu adalah berita bohong (hoaks). 

    Video yang diunggah di youtube yang mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto SH MH selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, itu merupakan video lama.

    "Hoaks, tidak benar itu, ini perlu diluruskan, "ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Sabtu (20/03/2021).

    Leonard menjelaskan bahwa video yang beredar tersebut adalah video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab.

    Dijelaskan juga  penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

    "Yulianto SH MH yang menjelaskan tentang penangkapan oknum Jaksa AF pada video yang beredar itu, saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), "jelasnya.

    Leo juga menegaskan bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Ia mengingatkan masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan berita yang belum tentu kebenarannya, apalagi menyebarluaskan informasi yang tidak benar dan menyesatkan. "Penyebaran berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1). Yang isinya Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), " pungkasnya. (Tim)

    No comments