• Breaking News

    Sakit! Gadis (14) dicabuli tetangga, pihak desa damai dengan buat jalan desa

     


    (Ilustrasi) anak dibawah umur yang tidak berdaya akibat kekuasaan dan pengaruh 

    HAVIA WORLD | JAWA TIMUR | Seperti ibarat jatuh ditimpa tangga, seorang gadis mungil yatim piatu (14) asal Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan, Jawa timur, diduga menjadi korban dari pencabulan yang dilakukan tetangganya SJR (45) dilansir beritajatim.com.

    Entah apa yang merasuki pihak keluarganya yang enggan melaporkan kepada pihak kepolisian, apakah lantaran korban seorang anak yatim piatu? Pihak desa setempat yang mengetahui kejadian ini malah berpikir material untuk mendamaikan kasus ini, artinya orang kaya akan bisa semena-mena terhadap anak dibawah umur sebagai pelampiasan nafsu bejatnya, seperti yang disarankan pihak desa tersebut.

    Peristiwa tersebut bermula pada pagi hari saat kakak korban memergoki adiknya berduaan dengan pelaku, laki-laki bejat (45) dirumah. Ia pun teriak yang mengakibatkan datangnya kerumunan dari warga.

    “Setelah aksinya ketahuan, ia melaporkan kepada pihak desa. Tetapi, pihak desa justru menyarankan damai dengan syarat pelaku membangun jalan desa setempat,” kata Dodik, paman korban kepada beritajatim.com, Kamis (25/3/2021).

    Lanjutnya, kakak korban tidak terima terhadap perlakuan desa yang sudah dirasa sinting dengan hendak melawan hukum itu, tetapi apes ia pun tak bisa melawan lantaran pasrah dengan terpaksa menyetujui pernyataan damai tersebut.

    Dodik yang mendengar kejadian tersebut tidak bisa habis pikir dan merasa tidak adil, lalu melaporkan kasus itu ke pihak polsek Sukomoro, hari selasa (23/03/2021). “Dari pihak kepolisian dan kecamatan sudah mendatangi desa. Namun, dia masih belum tahu kelanjutan dari kasus tersebut,” jelasnya.

    Ia mengharapkan kepolisian bisa berlaku adil terhadap perbuatan melawan hukum dengan yang dialami keponakannya, bila dikaitkan dengan UU perlindungan anak pasal 81 yang memiliki ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara.  “Semenjak kejadian, anaknya mengurung diri terus dikamar, tidak mau keluar. Jelas terkena psikisnya,” ujarnya menjelaskan.

    Apa daya menurut yang ditulis di berita portal jatim.com (klik linkPara saksipun ditekan oleh pihak desa sebelum memutuskan untuk melapor, terutama kakak korban yang tahu persis seperti apa perlakuan SJR (45) terhadap adik kandungnya (14), ia tak berani melawan lantaran pihak desa sudah mendamaikan.

    Tetapi saat dikonfirmasi kepada pihak polsek, “ Iya benar mas, tetapi belum ada laporannya. Saat ini masih kita lidik, kita sudah ke desa tersebut. Karena ini dibawah umur, penanganan ada pada Polres, tetapi untuk saat ini kasus tersebut akan terus kita kawal,” terang Kapolsek Sukomoro, AKP Hari Joko Prayitno. (Red) 

    No comments