• Breaking News

    Boyamin Saiman ingin Polri segera Gelar Rekonstruksi Terbuka Kasus Kebakaran Kejagung

     

    Boyamin Saiman (koordinator MAKI)

    HAVIA WORLD|JAKARTA|Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), tetap menghargai dan menghormati kinerja Bareskrim Polri dalam menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun dirinya tetap meminta Bareskim segera menggelar rekonstruksi ulang untuk mengetahui dengan pasti penyebab kebakaran di Kejagung.

    "Untuk menjawab keraguan masyarakat karena proses selalu ditanyakan kenapa hanya puntung rokok bisa membakar semua gedung, maka saya mohon kepada Bareskrim segera melakukan rekonstruksi di gedung Kejagung," kata Boyamin melalui sebuah tayangan rekaman video, Sabtu (24/10).

    Rekonstruksi itu bisa merupakan jawaban terkait bagaimana proses kebakaran terjadi bagi masyarakat. Mulai dari para kuli bangunan bekerja sampai pada proses pembuangan puntung rokok yang kemudian menyebabkan kebakaran besar.

    "Misalnya puntung rokok, bagaimana itu bisa membesar. Apakah itu memang betul mereka berusaha memadamkan. Kalau memang berusaha memadamkan kan mestinya bisa padam. Nah itu pertanyaan masyarakat bisa dijawab Bareskrim dengan rekonstruksi sscara terbuka," ungkapnya.

    Menurut Boyamin, dengan adanya reka adegan terbuka dan diliput oleh media massa maka masyarakat bisa memberikan penilaian. Boyamin juga meminta Bareskrim membuka opsi menggunakan pasal 187 tentang sengaja membakar.

    Jika benar yang merokok tersebut para tukang atau kuli bangunan, setidaknya mereka merokok di tempat yang dilarang merokok. "Artinya itu berarti kan bisa lalai, sengaja. Maka pasal 187 tetap dibuka," ujar Boyamin.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Lima orang tersangka merupakan tukang yang merenovasi aula Biro Kepegawaian di lantai 6. Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS.

    Kemudian satu orang mandor berinisial UAM, dan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH. Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tim)

    No comments