• Breaking News

    Klarifikasi Dugaan Penipuan, Relawan Merapi Santoso datangi Polresta Blitar

    Heru Sugeng Priyono
    ketua Tim Pemenangan Paslon Satrio Keren

    Minta Seluruh Tim Pemenangan Dapat Menahan Diri Menjelang Pilkada Kota Blitar

    HAVIA WORLD | JAWA TIMUR | Menindaklanjuti kabar terkait telah diterimanya laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan dari kuasa hukum mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar terhadap Walikota Blitar Santoso pada tanggal 23 Juli 2020 lalu, tim kuasa hukum Relawan Merapi 05 selaku tim pemenangan pasangan calon (paslon) Santoso – Tjutjuk kembali mendatangi KSPK Polresta Blitar pada Rabu (29/7).

    Kedatangan team kuasa hukum Relawan Merapi beserta beberapa anggota team pemenangan paslon Satrio Keren sekitar pukul 13.00 dan telah ditunggu awak media sejak sehari sebelumnya pada Selasa (28/7) untuk melakukan klarifikasi terhadap pelaporan tersebut yang ternyata masih berbentuk surat pengaduan.

    Rudi Puryono, SHKuasa Hukum Pasangan Satrio Keren
    Menurut Rudi Puryono, SH, selaku penasehat hukum team relawan paslon yang diusung koalisi PDIP dan Gerindra itu, pihaknya ingin mengklarifikasi terkait penerimaan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Wakil Walikota Blitar periode 2016-2018 tersebut. Rudi menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana proses laporan yang melibatkan nama pasangan incumbent Santoso yang dituduh menerima aliran dana Rp 600juta dalam hal pengurusan pengubahan status Perguruan Tinggi Putra Sang Fajar untuk menjadi Universitas Putra Sang Fajar.
    Dalam laporan tertanggal 23 Juli 2020 kepada Polres Kota Blitar, disebutkan bahwa Santoso selama menjabat sebagai Wakil Wali Kota Blitar pada tahun 2016 mengatur pengurusan status tersebut lewat seorang bernama Muhroji yang menjanjikan percepatan pengurusan dengan biaya Rp 800juta namun telah dibayar Rp 600juta dan sisanya sebesar 200juta akan dilunasi setelah proses tersebut berhasil. Hal tersebut menurut Joko Trisno Murdianto,SH , selaku kuasa hukum Samanhudi Anwar dinilai memenuhi unsur pasal 372/378 KUHAP terkait penipuan dan penggelapan.

    Kronologi terkait dugaan pasal Penipuan dan Penggelapan tersebut ditanggapi serius oleh team relawan Merapi 05 karena diduga sangat bernuansa politis terkait proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang, mengingat pada kontestasi tersebut Samanhudi Anwar telah dipecat dari keanggotaan PDIP karena terlibat kasus gratifikasi lahan SMP Negeri 3 Kota Blitar pada 2018 lalu.
     
    Team relawan Merapi kembali klarifikasi ke Polres Kota Blitar
    Menurut Heru Sugeng Priyono selaku Ketua Koordinator Tim Pemenangan Paslon Satrio Keren kepada media, kedatangan timnya yang kedua kalinya ke Polres Kota Blitar ini untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pelaporan tersebut yang cukup membuat kontestasi politik di Kota Blitar menjelang Pilkada 9 Desember 2020 nanti menjadi menghangat.

    “Kami mempertanyakan kebenaran laporan ini dikarenakan bagi masyarakat awam saja sudah cukup jelas, karena pada periode tersebut yang bersangkutan dengan bapak Santoso masih berstatus pejabat aktif selaku Walikota dan Wakil Walikota Blitar. Kalau kejadiannya sudah berlangsung sedemikian lama dan ketika beliau masih menjabat, lantas kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Dan darimana aliran dana tersebut berasal kemudian kemana larinya jika benar dilaporkan demikian tentunya kan sudah jelas terbaca arahnya kemana ini tegas Heru kepada awak media.

    Lebih lanjut kemudian Rudi Puryono,SH, meminta kepada semua pihak terutama agar dapat menahan diri dan tetap menjaga kondusifitas Kota Blitar dalam tahapan Pilkada Kota Blitar yang telah memasuki tahapan verifikasi data dukungan pasangan Independen pada Juli (27/7) lalu.
    Rudi menambahkan supaya seluruh relawan dan anggota tim pemenangan pasangan Santoso-Tjutjuk dapat menghormati proses hukum yang berjalan agar Kota Blitar tetap aman dan damai menjelang 9 Desember 2020 nanti. [THE]

    No comments