• Breaking News

    Kejati Papua Siapkan Tim Untuk Dana Covid-19

    Jumpa pers dengan Kejati Papua (istimewa)
    HAVIA WORLD | PAPUA | Dilansir dari MCWNews.com, Pihak Kejaksaan Tinggi Papua berjanji akan menurunkan tim audit Penggunaan dana Covid-19 di Provinsi Papua, kamis (30/07). Nikolaus Kondomo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menyampaikan kepada awak media di Kantor Kejati Papua, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan mempersiapkan tim untuk audit dana Covid-19 di semua daerah se Provinsi Papua.

    "Akan ada tim untuk turun ke daerah mengecek laporan dana itu. Ini tujuannya untuk memastikan penyerapan dana sesuai dengaan atau menyalahi petunjuk penggunaan. Ada 29 Kabupaten dan 1 Kota, kita akan cek," ujar Nikolaus.

    Menurutnya laporan penggunaan dana untuk penanganan covid-19 sebelum dimintapun sebaiknya setiap pemerintah daerah kepada kejaksaan di wilayah masing-masing, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo soal penggunaan dana Covid-19.

    “Belum ada laporan dari daerah. Saya akan turun langsung ke daerah bersama asisten untuk menanyakan sejauh mana penggunaan anggaran, lebih baik kita melakukan cara preventif daripada represif. Ini hukumannya sangat berat, paling berat hukuman mati,” tegasnya.

    Pihaknya mengaku bahwa tindakan ini berasal dari informasi yang dia dapat dari pengaduan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan dana covid-19 pada sejumlah daerah. Tetapi pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap apa yang menjadi aduan tersebut bahwa ada tidaknya indikasi korupsi. “Memang ada beberapa laporan yang kami terima dari beberapa kelompok masyarakat, dan itu semua dalam proses. Tetapi kami harus selektif mendalami setiap laporan tersebut, "imbuhnya.

    Audit terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut sudah dipastikan termasuk bantuan berupa sembilan bahan pokok (Sembako) bagi masyarakat terdampak. Hematnya kejati Papua mendorong pemerintah daerah untuk segera memberikan laporan penyerapan anggaran yang telah digunakannya.

    "Sebaiknya diminta atau tidak, pemerintah daerah (selaku pengguna anggaran) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana Covid-19 kepada Kejaksaan atau Kepolisian. Itu perintah Presiden Jokowi," ujar mantan Kajari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

    Dikabarkan bahwa kejati Papua telah mengajukan MoU ke Pemerintah Provinsi Papua, terkait pendampingan untuk pengunaan dana Covid-19. Namun sampai saat ini belum ditandatangani, sehingga Kejaksaan belum bisa bergerak.

    “Kami sudah menyurati dinas terkait apabila mengalami kesulitan dalam regulasi, segera koordinasi dengan kami. Sehingga dalam tugas mereka tidak mengalami kesulitan. Saya dengar ada beberapa yang susah, mereka kesulitan untuk belanja alat-alat yang berkaitan dengan covid-19,” pungkasnya.

    Menteri dalam negeri Tito Carnavian sempat menyampaikan saat dirinya berkunjung ke kota Jayapura saat yang lalu, dan menyebutkan bahwa anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 Provinsi Papua mencapai sekitar 312 Miliar. Pada periode Maret-Juli 2020 menurut informasi bahwa penggunaan anggaran telah mencapai 140 miliar. (Tim)

    No comments