• Breaking News

    KASUS PENCURIAN 7 PUCUK SENPI GENGGAM MILIK POLDA KEP. BABEL

    Kedua tersangka

    HAVIA WORLD | KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | Berdasarkan informasi yang didapat dari hasil giat Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangaka Belitung untuk mengungkap kasus pencurian 7 pucuk senpi genggam HS dinas milik Ditsamapta Polda Kepulauan Bangka Belitung.

    Kronologis yang berhasil didapatkan, senin tanggal 28 Aprik 2020, Tim Jatantras Dit Reskrimum Polda Kep. Babel telah mendapat informasi tentang adanya Orang yang menawarkan Senpi HS asal Palembang, dan berdasarkan Hasil Penyelidikan, pada pukul 17.00 WIB, Tim Jatanras mengamankan dan melakukan interogasi terhadap BRIPDA M. ABRAR FEBIFIANDY, Ba Angkatan 41 tahun 2017, yg berdinas di Ba Sat Samapta Polres Bangka Tengah Polda Kep Babel.
    Dan BRIPDA MEGI ARYA, Ba angkatan 43 tahun 2019, Ba Dit Samapta Polda Kep. Babel.


    Dari hasil interogasi yang didapat BRIPDA M. ABRAR FEBIFIANDY mengakui telah mencuri dan menyimpan Senpi HS milik Dit Samapta Polda Kep. Babel bersama BRIPDA MEGGY ARYA, Ba Dit Samapta Polda Kep. Babel, dan senpi tersebut disimpan di rumah temannya BRIPDA ABRAR yang bernama YAHYA di Kel. Kampung Keramat, Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

    Setelah dilakukan pencarian, ditemukan Senpi HS Dinas milik Ditsamapta Polda Kep. Babel yg hilang sebanyak 4 pucuk lengkap bersama kotaknya, yaitu Nomor : H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, yaitu 2 pucuk di plafon luar rumah, dan 2 pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu.

    Sedangkan 3 pucuk senpi HS lainnya (nomor H191815, H191826 dan H191833) berdasarkan pengakuan BRIPDA ABRAR telah dijual oleh BRIPDA MEGGY ARYA, Ba yg berdinas di Ditsamapta Polda Kep. Babel kepada BRIPDA BIMO ARNOL SAKRISTI, yang saat ini bertugas Ba Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.

    Penjualan 3 pucuk senpi HS tersebut dilakukan oleh BRIPDA MEGGY ARYA pada sekitar Bulan Februari 2020, dengan cara menawarkan kepada BRIPDA BIMO ARNOL SAKRISTI melalui telepon, dan terjadi kesepakatan harga untuk 3 pucuk sebesar Rp 45 Juta, kemudian BRIPDA MEGGY ARYA membawa 3 pucuk Senpi itu ke Sumatera Selatan, dengan menggunakan Travel, dan setelah sampai keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan, Senpi diserahkan kepada BRIPDA BIMO ARNOL SAKRISTI, dan terjadi pembayaran cash sebesar Rp 45 Juta, keesokan harinya BRIPDA MEGGI ARYA kembali ke Babel, dan uang hasil penjualan dibagi 2 dengan BRIPDA ABRAR, masing-masing menerima Rp 22,5 Juta di Aspol Selan Rumah BRIPDA MEGGY ARYA, dan pengakuannya uang tersebut telah habis digunakan.


    Saat ini Kedua Tersangka yaitu, BRIPDA M. ABRAR FEBIFIANDY, Ba Angkatan 41 tahun 2017, Ba Sat Samapta Polres Bangka Tengah dan BRIPDA MEGGY ARYA, Ba angkatan 43, Ba Dit Samapta Polda Kep. Babel, beserta 4 pucuk Senpi HS telah diamankan di Subdit III/ Jatanras Dit Reskrimum untuk dilakukan proses sidik.

    Lalu selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Oku Selatan utk permohonan bantuan mengamankan BB 3 pucuk senpi HS yg belum ditemukan dan para pelaku 480 sehingga hasilnya dapat diamankan oleh Polda Sumsel BB 2 pucuk senpi HS dari anggota Polres Oku Selatan an. BRIPDA BIMO dan BRIPDA SARPIDI serta 1 pucuk senpi HS dari anggota Polres Oku Timur an. BRIPDA ANGGA.

    Barang bukti senpi genggam HS sebanyak 7 pucuk milik Ditsamapta Polda Kep. Babel yang hilang dicuri oleh pelaku an. BRIPDA M. ABRAR FEBIFIANDY, Ba Sat Samapta Polres Bangka Tengah Polda Babel dan BRIPDA MEGGY ARYA, Ba Dit Samapta Polda Kep. Babel telah berhasil ditemukan.

    Barang Bukti Senpi yang hilang

    Diceritakan oleh pelaku awalnya pada awal bulan Januari 2020 sekitar jam 19.00 WIB, saat BRIPDA M. ABRAR FEBIFIANDY dan BRIPDA MEGI ARYA berada di Kantin Barak Selan menemukan anak kunci di Meja kantin yang diketahuinya adalah kunci gudang Logistik Ditsamapta yg berada di aspol selan, kemudian pada saat Apel Malam jam 21.00 WIB, BRIPDA ABRAR dan BRIPDA MEGI ARYA langsung mencocokkan kunci ke pintu gudang, dan kedua pelaku masuk gudang sempat melihat2 sepatu, kemudian terlihat Senpi HS, dan selanjutnya mengambil 3 pucuk Senpi HS lengkap dengan kotaknya, kunci gudang malam itu langsung dikembalikan ke Lemari BRIPDA ROMI tanpa sepengetahuan BRIPDA ROMI (saat masih Apel Malam), sedangkan 3 pucuk senpi tersebut disimpan di Aspol Selan Rumah milik BRIPDA MEGGY ARYA.

    Terhadap 3 pucuk senpi tersebut, sekitar Akhir Januari 2020 ditawarkan ke BRIPDA BIMO ARNOL SAKRISTI di Sumsel, kemudian sekitar awal Februari 2020, ke 3 senpi HS tersebut dibawa oleh BRIPDA MEGGI ARYA untuk dijual ke BRIPDA BIMO ARNOL SAKRISTI di Sumsel dng harga masing2 senpi 15 juta rupiah .
    Kemudian sekitar 3-4 hari sepulang dari Sumsel, saat Apel Malam, BRIPDA MEGGY ARYA kembali mengambil kunci gudang dari lemari BRIPDA ROMI tanpa sepengetahuan BRIPDA ROMI, dan bersama BRIPDA ABRAR langsung menuju gudang dan mengambil 4 pucuk senpi HS, dan selanjutnya disimpan di rumah BRIPDA MEGI ARYA Aspol selan, dan kunci dikembalikan ke lemari BRIPDA ROMI tanpa sepengetahuan BRIPDA ROMI.

    Dikarenakan peristiwa hilangnya senpi HS di mako Dit Samapta sudah ramai dibicarakan, selanjutnya 4 pucuk Senpi HS tsb dipindahkan penyimpanannya ke rumah temannya BRIPDA ABRAR yang bernama YAHYA di Kel. Kampung Keramat Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah tersebut.

    Kejadian ini sudah diketahui oleh Kabareskrim Mabes Polri, Dirreskrimum Polda Kep. Babel, tembusan ke Wakabareskrim, Karobinops, Dirtipidum. (Ray).

    No comments