• Breaking News

    BERANI JUAL GULA DIATAS 12.500 RUPIAH, DISAMBANGI POLISI

    Gula pasir
    HAVIA WORLD | BANTEN | Dilansir dari finance.detik.com, bahwa bila ada yang pedagang yang menjual gula melebihi harga 12.500 rupiah masyarakat dihimbau untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk wilayah hukum Polda Banten, karena harga itu sudah merupakan ketetapan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Berdasarkan keterangan polisi bahwa pemerintah sudah memberikan kewenangan terhadap 4 pabrik gula rafinasi di Banten untuk memproduksi gula konsumsi yang akan disebarkan ke pasaran. Dengan begitu, stok gula akan berangsur normal.

    "Untuk harga pemerintah telah menetapkan Rp 12.500. Nanti tolong sampaikan kepada para pedagang, kami dari Ditreskrimsus sudah diberikan petunjuk arahan ketika gula dijual lebih dari 12.500 kita akan melakukan tindakan tegas," kata Direktur Ditkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin kepada wartawan di pabrik PT SUJ, Rabu (8/4/2020).Pabrik gula rafinasi di Banten diberikan kewenangan untuk memproduksi gula konsumsi dengan jumlah berbeda. Ada tang 20-30 ribu ton. Langkah itu diambil lantaran gula di pasaran harganya tinggi dan barang langka.

    "Masing-masing pabrik sudah mempunyai kuota ada yang 20 ribu MT dan 30 ribu MT, kemudian kebijakan pemerintah ini dalam rangka menekan harga gula yang tinggi ketika barang kebutuhan masyarakat meningkat maka harga naik sehingga diproduksi gula konsumsi ini di pabrik gula rafinasi agar ketersediaan gula terjaga dan harga terjangkau oleh masyarakat," katanya dilansir finance.detik.com. Produksi gula konsumsi di pabrik sudah turun ke pasaran dan itu Seharusnya, mulai hari ini harga gula kembali normal, siapapun wajib mematuhinya karena aturan ini sudah ditetapkan. (red)

    No comments