 |
Gula pasir |
HAVIA WORLD | BANTEN | Dilansir dari
finance.detik.com, bahwa bila ada yang pedagang yang menjual gula melebihi harga 12.500 rupiah masyarakat dihimbau untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk wilayah hukum Polda Banten, karena harga itu sudah merupakan ketetapan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Berdasarkan keterangan polisi bahwa pemerintah sudah memberikan kewenangan terhadap 4 pabrik gula
rafinasi di Banten untuk memproduksi gula konsumsi yang akan disebarkan
ke pasaran. Dengan begitu, stok gula akan berangsur normal.
"Untuk
harga pemerintah telah menetapkan Rp 12.500. Nanti tolong sampaikan
kepada para pedagang, kami dari Ditreskrimsus sudah diberikan petunjuk
arahan ketika gula dijual lebih dari 12.500 kita akan melakukan tindakan
tegas," kata Direktur Ditkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin
kepada wartawan di pabrik PT SUJ, Rabu (8/4/2020).Pabrik gula rafinasi di Banten diberikan kewenangan untuk memproduksi
gula konsumsi dengan jumlah berbeda. Ada tang 20-30 ribu ton. Langkah
itu diambil lantaran gula di pasaran harganya tinggi dan barang langka.
"Masing-masing
pabrik sudah mempunyai kuota ada yang 20 ribu MT dan 30 ribu MT,
kemudian kebijakan pemerintah ini dalam rangka menekan harga gula yang
tinggi ketika barang kebutuhan masyarakat meningkat maka harga naik
sehingga diproduksi gula konsumsi ini di pabrik gula rafinasi agar
ketersediaan gula terjaga dan harga terjangkau oleh masyarakat," katanya dilansir
finance.detik.com. Produksi gula konsumsi di pabrik sudah
turun ke pasaran dan itu Seharusnya, mulai hari ini harga gula kembali normal, siapapun wajib mematuhinya karena aturan ini sudah ditetapkan. (red)
No comments