• Breaking News

    Pengolahan Limbah Pengambengan Tidak Efektif, Sisakan Abu B3

     

    Ray Sukarya 

    JEMBRANA - Bila menyimak demo yang dilakukan masyarakat Pengambengan dan sekitarnya pada waktunya lalu, Rabu (28/9/2022) tentang protes pembangunan pabrik

    limbah B3 yang dalam tahap pembangunan di Banjar Munduk.

    Itu adalah bagian dari penolakan yang serius terhadap kehidupan masyarakat di Negara dan Bali pada umumnya, karena desas - desus menyebutkan bahwa disamping pengolahan limbah di Pengambengan itu belum berijin dan hasil pengolahannya pun masih mengandung limbah B3 yang berbahaya.

    I Made Ray Sukarya selaku Ketua BPW LSM Jarrak Bali, berkomentar agar pemerintah turun tangan dalam mengatasi limbah medis yang tidak bisa diseberangkan di Pelabuhan Gilimanuk hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

    " Limbah yang tidak terkelola dengan baik saat hujan tiba bisa membanjiri sekitarnya dan merusak lingkungan hidup yang ada, " keluhnya.

    Ia juga mengatakan bahwa abu yang masih mengandung racun itu masih perlu diangkut dan diolah lagi, untuk memusnahkan unsur beracun B3.

    " ini Bahaya ! Limbah medis juga tertahan, saya minta pemerintah turun tangan untuk cek "

    Bahkan, Ray Sukarya meminta BPTD dan ASDP mengambil tindakan tegas pada operator kapal yang telah dianggap memenuhi ketentuan untuk menyeberangkan kapal. Namun, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya yang justru merugikan kepentingan banyak pihak.

    Ini tentu berbahaya bila kondisi ini tetap berlanjut, karena dapat mengakibatkan sampah atau limbah B3 menumpuk, yang dapat berdampak negatif bagi lingkungan.

    Limbah tersebut merupakan limbah yang berbahaya dan beracun yang bisa saja menimbulkan wabah baru, bukan saja bagi lingkungan sekitarnya tetapi bagi masyarakat Bali secara keseluruhan.

    "Limbah jenis itu harus segera dimusnahkan, jangan sampai berlarut-larut dibiarkan seperti itu, " ungkap Ray dikantornya, Sabtu (07/01/2023).

    Tentu benar yang dikhawatirkan tokoh yang satu ini, bahwa mengingat Bali sampai tertutup lama akibat bencana pandemi Covid-19 tahun lalu dan Bali belum benar-benar pulih secara ekonomi.

    Ia menjelaskan juga bahwa limbah medis tersebut sudah tertahan sejak 31 Desember 2022 lalu di Pelabuhan Gilimanuk. karena tidak diangkut kapal feri yang selama ini sudah melayani jasa angkutan transpoter dari Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang.

    Dalam keterangannya yang didapat, pihak kapal feri beralasan tidak mau mengangkut limbah medis, karena diancam hingga disomasi salah satu perusahaan melalui Kuasa Hukumnya, H.Usman, S.H., perihal penghentian pengangkutan dan penyeberangan limbah B3/limbah medis Gilimanuk-Ketapang, tertanggal 19 Desember 2022.

    Somasi itu, menyatakan supaya limbah dikelola di Jembrana, padahal perlu diketahui, bahwa perusahaan di Jembrana itu belum mengatur izin kelayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Hal ini perlu diedukasi bagi ruang publik, bahwa somasi yang dilakukan H. Usman supaya LSN tidak membuang limbah keluar Bali. Namun, kenyataannya di Bali sendiri, perusahaan yang dimaksud itu belum memenuhi ketentuan tersebut. Ada nuansa memaksakan pengelolaan limbah yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku,” sergahnya. (Ich)

    No comments