• Breaking News

    Mafia Tanah Berlenggang, Warga Asli Bali Terpinggirkan

     

    I Made Suka didampingi oleh kanan Putranya dan Kiri dari Kuasa Hukumnya

    HAVIA WORLD | BALI | Kejahatan pertanahan kembali banyak mencuat di Bali, kerusakan tatanan saling asah asih asuh di Bali yang sudah tidak lagi memperdulikan etika, karena dasar ketamakan belaka mengakibatkan kondisi masyarakat asli Bali menjadi terpinggirkan.




    Kasus yang diderita Made Suka contohnya, pemilik lahan seluas 5,6 hektar yang hendak dieksekusi di wilayah Ungasan Kuta Selatan, mengaku sangat keberatan setelah mendengar adanya pihak juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang hendak mengeksekusi lahannya tersebut.

    Walau secara pernyataan Made Suka proses jual beli awal tanah miliknya itu cacat hukum, tetap saja kekuatan akal dan sinerginya kondisi yang dibentuk mafia tanah itu yang merasakan kemenangannya.

    Tanah yang hendak dibayar menggunakan dana bank yang seharusnya dilunasi setelah bank mengeluarkan kredit, malah dilarikan pihak pembeli. Bambang Samiyono yang disebut-sebut pembelinya tersebut kabur entah kemana, dengan memberikan cek-cek kosong yang tidak dapat dicairkan tersebut membuat kondisinya harus berteriak.

    "Notaris Putu Chandra memberikan sertifikat tersebut padahal dia tahu pembeli belum melunasi tanahnya, "sebut Made Suka, Senin (07/02/2022).

    Dalam ceritanya Notaris Putu Chandra dikatakan akan membantu menagihkan kepada Bambang Samiyono, tetapi justru notaris melakukan penarikan terhadap cek-cek tersebut. Saat awak media gatra dewata mengkonfirmasikan hal itu kepada Notaris Putu Chandra dirinya menolak dikatakan mengambil cek tersebut.

    "Setahu saya misal harga 1000 rupiah dibayar per bulan 100 rupiah itu masih diperbolehkan. Tetapi setahu saya dengan persetujuan para pihak tanah itu sudah dilunasi oleh pembeli, "terangnya, Jumat (22/10/2021) di kantor ruang kerjanya di Kantor Notaris Putu Chandra, di Denpasar.

    Ditanya soal cek yang dipegangnya, ia tidak mengakuinya, "itu aneh saja, pihak penjual tahu kalo cek itu kosong atau tidak kan berdasarkan konfirmasi ke bank yang dilakukannya sendiri, itu juga tidak boleh dilakukan oleh seorang notaris. Soal tanah itu dianggunkan ke bank oleh pembeli itu adalah cerita yang lain, 'ujarnya kepada awak media.

    Kini kondisi tanah itu akan tereksekusi karena telah dilelang oleh Bank, dalam konfirmasi terpisah Humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, SH MH., membenarkan adanya eksekusi yang akan dilakukan pihak juru sita Panitera PN Denpasar pada Rabu (9/02/2022) besok. Ia mengatakan bahwa pihak termohon yang merasa keberatan dapat melakukan perlawanan ke pengadilan.

    "Benar besok rencananya akan dilakukan eksekusi di Banjar Wijaya Kusuma. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh panitera dan juru sita. Jika ada keberatan silahkan disampaikan melalui gugatan atau perlawanan ke pengadilan," ujarnya. (Ray/Tim)

    No comments