• Breaking News

    Dirjen Dukcapil Zudan Arif: Pindah Domisili Tidak Perlu Keterangan Desa atau Lurah

     

    Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh

    HAVIA WORLD | JAKARTA | Proses surat keterangan pindah domisili saat ini sudah tidak lagi memerlukan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan, hal ini sudah dihapus menurut keterangan langsung dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

    Hal ini ditekankan oleh Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

    “Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022), dikutip dari kompas.com.

    Ia juga menambahkan bahwa bila ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan dia katakan akan diberi sanksi tegas.

    Yang selama ini perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota itu membuat ribet warga masyarakat, sekarang sudah tidak lagi diperlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). Surat tersebut hanya akan diberikan oleh penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi, dan itu diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan.

    Alasan itu dikarenakan database yang ada sudah lengkap, kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali.

    Ia berharap masyarakat dapat betul-betul mengamati dan mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku dan untuk para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

    "Pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, kita harus tegas, "paparnya. (Tim)

    No comments