• Breaking News

    Dugaan gratifikasi Dewa Puspaka dalam perkara Pencucian uang dengan 192 barang bukti

     


    HAVIA WORLD | BALI | Denpasar - Berdasarkan keterangan dari penerangan hukum kejaksaan tinggi (Kejati) Bali, pelimpahan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Dewa ketut Puspaka (DKP) telah rampung ke penuntut umum.

    Penanganan Tersangka DKP dalam perkara Penerimaan sejumlah uang (gratifikasi) dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih dengan jumlah uang kurang lebih 16 Milyar, telah memasuki tahap penuntutan setelah pada hari Senin, 15 Nopember 2021, sekitar pukul 18.00 Wita, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka DKP dan barang bukti kepada Penuntut Umum.


    DKP disangka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uamg dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    Penuntut Umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti kemudian melakukan Penahanan Rutan terhadap Tersangka DKP di Lapas Kerobokan terhitung sejak tanggal 15 Nopember 2021 hingga 20 hari ke depan.

    Sebelumnya Tersangka DKP telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan sejak tanggal 18 Oktober 2021. Adapun tersangka DKP didampingi Penasihat Hukum pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum. Barang bukti yang diserahkan ke Penuntut Umum sejumlah 192 barang bukti yang didominasi dalam bentuk dokumen selanjutnya penanganan perkara ini.

    "Penuntut Umum akan melakukan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan mengacu Pada Pasal 137 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Agus Purnomo, selaku Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, "ungkap A. Luga Harlianto SH., M.Hum selaku Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Selasa (16/11/2021).

    No comments