• Breaking News

    7 WNA terjaring melanggar Prokes dalam operasi penegakan Yustisi PPKM darurat

    HAVIA WORLD | BADUNG | Berdasarkan siaran pers yang dirilis Humas Kemenkumham Kanwil Bali, giat pelaksanaan operasi penegakan yustisi PPKM darurat terjaring 7 warga negara asing (WNA), diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes), oleh Tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Tim Operasi Yustisi PPKM yang terdiri dari Instansi Kepolisian dan Satpol PP, Senin 12 Juli 2021.



    Operasi kali ini menargetkan lokasi pada wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung, Pada pukul 15.10 Wita. Sebelum melakukan  operasi, tim gabungan melaksanakan apel  dan  diberikan  arahan  bahwa  operasi Yustisi PPKM tersebut difokuskan pada penegakan Pelanggaran  Protokol  Kesehatan  baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).  

    Tim Gabungan Yustisi dibagi menjadi tiga tim, dimana dua tim  lmelakukan Patroli dan satu tim lagi melakukan tugas pendataan pada Pos Simpang Deus. Dari hasil operasi, didapat sebanyak 7 orang WNA yang terjaring melanggar prokotol kesehatan pada wilayah tersebut yakni dua orang Warga Negara Perancis atas nama Tuil dan Tuil Devie, dua  orang  Warga  Negara  Ukraina  atas  nama  Mariia  dan  Serhi, satu  orang  Warga  Negara  Belanda  atas  nama  Derk,  satu  orang  Warga  Negara  Portugal atas  nama  Anabela,  dan  satu  orang  Warga  Negara  Inggris  atas  nama  Jonathan  Hugh Pounder.

     

    Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Bukti Pelanggaran dari Satpol PP, Satpol PP merekomendasikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap satu orang WNA atas nama Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan juga Pemegang KITAS yang istrinya merupakan WNI untuk menahan passport yang bersangkutan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sedangkan 6 Orang WNA lainnya telah diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021, Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.  

    Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Selasa 13 Juli 2021 yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan di  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah  Rai. Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak dideteni/ditahan namun Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan Passport yang  bersangkutan.  

    Disaat PPKM Darurat ini, pihak imigrasi terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban prokes dan itu menunjukan komitmen Kementerian Hukum dan HAM khususnya imigrasi yang ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan PPKM darurat ini. (Tim)

    No comments