• Breaking News

    Tidak perlu panik, PSBB Jawa-Bali bukan Lockdown hanya pembatasan

     

    Sumber foto : Tangkap layar TV, channel Kompas TV streaming 

    HAVIA WORLD|VIRTUAL| Dikutip dari Suara.com, Airlangga Hartarto selaku komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik atas kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), disebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

    Menurut keterangan yang juga ketua umum partai Golkar ini menyebutkan bahwa PSBB ini bukanlah lockdown, kebijakan ini diambil oleh pemerintah agar tidak terjadi lonjakan kasus corona pasca liburan Natal dan Tahun Baru.

    "ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan," kata Airlangga, kamis (07/01).

    Ia juga meminta masyarakat terus disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan memakai memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

    Berikut daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB, DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta,

    Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya

    Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

    Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

    DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

    Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

    Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

    Pembatasan inimeliputi pembatasan di tempat kerja dengan Work From Home (WFH), sebanyak 75% dengan tetap melakukan protokol kesehatan dengan ketat. Kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

    Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

    11 bulan sudah menjalani kehidupan di tengah Pandemi tetapi lonjakan kenaikan kasus Covid-19, alasan inilah yang membuat pemerintah melakukan kebijakan tersebut. Sebagai informasi, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 788.402 orang di Indonesia sejak Maret 2020, 112.593 di antaranya masih dalam perawatan, 652.513 orang sembuh, dan 23.296 jiwa meninggal dunia

    Kegiatan konstruksi tetap diijinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Tempat ibadah dengan melakuka  pembatasan sebesar 50 persen dengan tetap protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. (Tim)

    No comments