• Breaking News

    Petaka bagi Indah, awal di medsos dibunuh, mayatnya diperkosa

     

    Ilustrasi pembunuhan dan perkosaan

    HAVIA WORLD|SUMBAR| Sungguh biadab perbuatan seorang pacar yang tega membunuh kekasihnya sendiri hanya untuk memuaskan hawa nafsunya. Kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan terjadi di Situjuah, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan korban adalah seorang gadis asal Suayan Tinggi, Kabupaten Limapuluh Kota. Sedangkan pelaku adalah warga Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

    Kejadiannya bermula dari pelaku bernama Alim Muspar (19) yang awalnya meminta bersetubuh dengan pacarnya Indah Permata Sari (21). Kemudian Indah menolak ajakan tersebut yang membuat Alim Muspar gusar diselimuti hawa nafsu, dan akhirnya membunuh kekasihnya tersebut lalu memperkosanya. 

    Link video : Official Inews

    Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Rosidi, dalam konfrensi pers, Kamis (17/12) di Mapolres Payakumbuh, yang dikutip dari jernihnews.com. 

    "Ia ditangkap di tempat kerjanya di daerah Bukittinggi, Jadi pelaku mengakui membunuh korban karena korban menolak diajak berhubungan badan di sebuah pondok di tengah ladang, "jelas Rosidi.

    Pada saat pelaku didatangi di tempat kerjanya, ia sempat tidak mau mengakui membunuh seorang perempuan yang mayatnya ditemukan warga di Situjuah, Limapuluh Kota, Rabu (09/12) yang bertepatan dengan Pilkada Serentak 2020. Polisi pun menggiring pelaku ke Mapolres Payakumbuh, dan dalam perjalanan barulah tersangka mengakui perbuatannya.

    Karena penolakan Indah disertai dengan perlawanan dan berteriak minta tolong, kekhawatirannya diketahui orang lain inilah yang membuat Ali membenturkan kepalanya ke kepala korban, itu yang menyebabkan hidung dan mulut korban berdarah. Lalu, tersangka mencekik pacarnya itu hingga tak bernyawa. Yang biadabnya, pelaku ini kemudian menyetubuhi korban walau berlumuran darah dan korban sudah tidak lagi bernyawa.

    "Lalu korban dibuang pelaku di semak-semak tidak jauh dari pondok di daerah Situjuh, kemudian pelaku melarikan diri," tambah Rosidi.

     Pelaku ini mengenal korban melalui media sosial, hubungan sebagai kekasih menurut pengakuan pelaku baru berjalan tiga bulan yang mereka habiskan hanya melalui media sosial saja. Tetapi hari pertemuan pertama mereka malah menjadi hari paling sial yang dialami oleh Korban. Berkat keahlian pihak aparat ditemukanlah identitas korban setelah melakukan autopsi terhadap jasad korban, Karena awalnya korban ditemukan tidak mengantongi identitas apapun. 

    Dari hasil autopsi ditemukanlah beberapa luka pada bagian kemaluan dan anus korban serta bekas cekikan di leher. Korban bekerja di pabrik roti di kawasan Tanjungpati, Kabupaten Limapuluh Kota. Sedangkan tersangka AM (19) merupakan warga Koto Baru Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar yang bekerja di salah satu rumah makan di Kota Bukittinggi.

    Dari perbuatannya ini, Pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Ray)


    No comments