• Breaking News

    Artis Gisella Anastasia tersangka kasus pornografi

     

    Gisella Anastasia (@gisel_la)

    HAVIA WORLD|JAKARTA| Polisi sudah tetapkan Artis Gisella Anastasia yang merupakan tersangka Video Mesum. Kombes Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya telah menyatakan artis Gisella Anastasia (Gisel) dan seorang pria berinisial MYD terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno.

    Ia mengatakan bahwa keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat. Sedangkan Pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

    Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

    “Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

    Pihak kepolisian Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka pornografi dalam kasus video mesum mirip dirinya.

    "Kedua orang ini sudah mengakui betul bahwa dirinyalah di video yang beredar di media sosial. Mereka adalah saudari GA dan lakinya Saudara MYD," ujar Yusri, dikutip dari kabarpolisi.com (tim)

    No comments