• Breaking News

    POLRI ANTISIPASI PENJARAHAN KETIKA PSBB DITERAPKAN

    Sumber foto : polri.go.id

    HAVIAWORLD | JAKARTA | PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar terkait COVID-19 bila itu diterapkan, Polri sebagai benteng terdepan dalam mengantisipasi kejahatan berupa penjarahan akan mengambil tindakan tegas bilamana itu terjadi.

    Surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azid (04/04), nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 itu, merupakan tugas Polri dalam mewaspadai dan tindakan persiapan antisipasi sejumlah pelanggaran jika PSBB berlaku. Seperti tindakan melawan aturan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No.6 tahun 2018 dan juga menghalangi penanggulangan wabah penyakit.

    "Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime, kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, 362, 363, 365, 406 KUHP," bunyi surat edaran.

    Sikap tegas yang diambil personel kepolisian wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di area rawan dan juga mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang mengambil keuntingan sebagai petugas medis, dan yang paling penting adalah mengantisipasi penolakan warga terhadap pasien positif corona yang ingin dimakamkan yang menjadi polemik saat ini.

    "Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti medsos yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoaks dan hate speech yang menimbulkan keresahan di masyarakat, melakukan penegakkan hukum bila ditemukan pelanggaran hukum, "bunyi kutipan surat edaran tersebut.


    Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No. 21 tahun 2020. PP yang berisi tentang pemberlakuan PSBB di suatu wilayah guna percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

    Dan yang lebih rinci mengatur soal syarat dan pemberlakuan PSBB nantinya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Permenkes No. 9 tahun 2020. (Ray)

    No comments