• Breaking News

    Danramil Kubutambahan Tinjau Obyek Sengketa Eks Puri Sanih

     


    HAVIA WORLD ● BALI | Telah dilaksanakan kegiatan peninjauan Tapal Batas atau pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Singaraja,  terkait dengan akan di adakannya Sidang lanjutan Obyek Sengketa Eks. Puri Sanih di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dimana selaKu Penggugat I Gusti Ngurah Agus Aryana, melawan I Made Sukresna yang akrab di Sapa Jro Cilik, sebagai tergugat, sesuai dengan Surat dari Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara Perdata Nomor 68/Pdt.G/PN Sgr tanggal 3 Februari 2022.Bertempar di Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Jumat,(24/6/2022).

    Hadir dalam sidang tersebut,  Hermayati, SH.MH, selaku Pimpinan Sidang, Wayan Eka Satria Utama, SH ,Hakim Pendamping, I Ketut Catur Wijaya Kusuma, SH, Panitera, I Nyoman Ardana, SH, Kuasa Hukum dari Pengugat,  Sanjaya, SH, Kuasa Hukum dari Tergugat, Wayan Mudita, SH, Kuasa Hukum Tergugat, Made Sukresna alias Jero Cilik , tergugat, I Gusti Ngurah Ariana, Penggugat,  dan dari Unsur Pengamanan dalam kegiatan, Koramil 1609 -02/ Kubutambahan sebanyak 8 Personel dipimpin oleh Plh Danramil 1609-02/Kubutambahan, Letda Inf Chris Pelris Patah, Polsek Kubutambahan sebanyak 16 Personel dipimpin oleh Waka Polsek Kubutambahan, Iptu Wayan Keribis, Pol PP Kecamatan Kubutambahan 4 Personel.

    Rangkaian kegiatan tersebut, bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja, dilaksanakan kegiatan Sidang Perkara Perdata dengan Obyek Sengketa, selanjutnya Perangkat Sidang menuju Obyek Sengketa di Banjar Dinas Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Pimpinan Sidang dan Panitera Pengadilan Negeri Singaraja mengecek secara Fisik  Daripada Obyek Sengketa dengan tujuan untuk mengetahui dengan jelas dan Pasti tentang Obyek Sengketa dari letak, luas, dan batas -batas Obyek Sengketa Eks Puri Sanih.

    Kegiatan pemeriksaan setempat Obyek Sengketa berjalan dengan tertib, Sidang dilanjutkan nanti pada Hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 dengan Agenda pemeriksaan Saksi - saksi Penggugat dengan jumlah 4 Orang. (Mga)

    No comments