• Breaking News

    Ngotot Eksekusi Tanah Ungasan saat PPKM Level 3, Rentin: Prokes Harga Mati

    Kerumunan tak terhindari saat Bali PPKM level 3

    HAVIA WORLD | BALI | Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tetap menjalankan permohonan eksekusi tanah seluas 5,6 hektar di wilayah Ungasan, walau Bali masuk dalam zona penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dari pemerintah pusat.


    Penolakan dari masyarakat Ungasan membuat kondisi makin tidak karuan. Kondisi ini tentu membuat kerumunan bahkan berdesak-desakan antara pihak termohon dan pemohon eksekusi, Rabu (09/02/2022), di wilayah Ungasan, Kuta Selatan Badung Bali.

    Banyak pihak menyayangkan eksekusi terkesan dipaksakan, melabrak himbauan surat edaran Gubernur Bali nomor: 192/SatgasCovid19/II/2022 tertanggal 03 Februari 2022 dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 akan social distancing dalam protokol kesehatan.

    Pihak dari kepolisian yang tidak hadir melakukan pendampingan saat itu mungkin saja lantaran mentaati intruksi seperti diatas (SE Gubernur Bali dan Inmendagri-red). Namun pihak PN Denpasar tetap tancap gas dan buntutnya eksekusi berakhir juga ditunda.

    Dihubungi melalui tim media Garda, Wayan Disel Astawa selaku Bandesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, memberikan konfirmasi bahwa pihaknya mengaku sudah menyampaikan kepada warga agar mematuhi surat edaran Gubernur Bali nomor: 192/SatgasCovid19/II/2022 tertanggal 03 Februari 2022.

    “Masyarakat saya sudah saya himbau untuk patuh terhadap edaran Gubernur,” jelas Wayan Disel Astawa yang juga anggota DPRD Provinsi Bali lewat pesan whatsapp, Jum’at, (11/02/2022).

    Namun ketika diminta tanggapan terkait tindakan PN Denpasar tetap melaksanakan eksekusi di tengah PPKM level 3, pihaknya tidak memberi tanggapan. “Ampure (maaf) saya no coment. saya lagi sembahyang,” jawabnya singkat.

    Kemudian tim Media menanyakan kepada Made Rentin selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan pandangannya secara umum terkait diberlakukan PPKM level 3 di Provinsi Bali.

    “Dimasa kondisi kedaruratan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai bencana nasional non alam, siapapun dia entah itu perseorangan maupun organisasi ataupun lembaga dalam kegiatan apapun terlebih sudah ada Inmendagri dan Surat Edaran Satgas untuk mengurangi (bukan melarang) kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seharusnya siapapun di Republik ini harus taat dan patuh,” kata Made Rentin.

    Made Rentin hanya menekankan, Pertama, mengurangi kehadiran jumlah orang dan potensi kerumunan. Kedua, wajib hukumnya untuk mentaati protokol kesehatan. Kata Pak Gubernur selaku Ketua Satgas sebutnya, prokes itu harga mati, semestinya hal itu ditaati semua pihak tanpa kecuali.

    “Idealnya semua pihak harus mentaati semua ketentuan yang berlaku disaat kondisi darurat bencana nasional non alam yakni Covid-19,” tegasnya.

    Sementara dihubungi wartawan secara terpisah Mathilda Tampubolon sebagai Ketua Juru Sita PN Denpasar ditugaskan melaksanakan eksekusi lahan di kawasan Ungasan menyampaikan, pihaknya hanya pelaksana dari pada apa yang ada dalam amar putusan.

    “Posisi kita tuh hanya pelaksana daripada apa yang ada dalam amar putusan,” jelasnya.

    Sisi lain disebutkan, bahwa pihak kepolisian tidak ada yang datang padahal PN Denpasar diungkap sudah bersurat untuk mengamankan eksekusi lahan di Ungasan.

    “Kami tidak tahu ada kerumunan seperti itu. Yang bawa siapa yang nyuruh siapa, kami gak tahu,” tegas Mathilda. (Tim)

    No comments