• Breaking News

    Tagihan Miras buat Oknum Polisi kalap, tembak anggota TNI dan warga di kafe

     

    Tersangka CS dan Tempat kejadian Perkara (TKP) penembakan

    HAVIA WORLD | JAKARTA | Penembakan yang terjadi di sebuah kafe di wilayah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang melibatkan satu anggota TNI Angkatan Darat (AD) tewas diterjang peluru Oknum Polisi berinisial Bripka CS, Kamis (25/2/2021) pagi.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengonfirmasi kondisi tersebut, bahwa pelaku penembakan di kafe tersebut merupakan anggotanya yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

    "Tindakan kekerasan dan penembakan dilakukan oleh saudara Bripka CS," ujarnya dalam komferensi pers, kamis siang.

    Kemudian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di acara tersebut juga menerangkan bahwa CS menembak 4 orang, 3 orang korban dinyatakan meninggal dunia, yaitu 1 anggota TNI aktif sekaligus pihak keamanan kafe berinisial S dan 2 pegawai kafe masing-masing berinisial FSS dan M, namun 1 yang berinisial H menjalani perawatan di rumah sakit.

    Ia menambahkan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk saat menembak 4 orang di kafe tersebut, "CS dalam kondisi mabuk, lalu CS mengeluarkan senjata api dan menembakkan kearah 4 orang dikafe itu. 3 meninggal di tempat dan 1 selamat, "jelas Yusri.

    Kasus ini akan terus didalami oleh Polda Metro Jaya, berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad.

    Kronologis dari kejadian tersebut di paparkan oleh Yusri bahwa, CS datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB, lalu melakukan kegiatan minum-minum, lalu pelaku ingin meninggalkan kafe setelah 2 jam berada di lokasi namun CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp. 3.335.000,- hal itulah yang menimbulkan keributan.

    "Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," jelas Yusri.

    Ditengah keributan itulah tiba-tiba CS mengeluarkan senjata api dan menembakkan kepada para korban secara bergantian. CS dengan cepat diamankan di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, dari keterangan kepolisian tersangka langsung menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik. Dari olah TKP ditemukanlah 2 alat bukti, menurut pihak kepolisian tersangka CS dapat dijerat pasal 338 KUHP, dan CS bida terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga berjanji membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi. "Pelaku akan ditindak dengan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Dan kami juga akan proses tersangka CS secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," tegasnya.

    Dan dari kondisi tersebut Fadil Imran menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut. "Sebagai Kapolda Metro, yang juga atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," mohonnya. (Ray)

    No comments