• Breaking News

    Premanisme Pungli ancam Polisi dibekuk

      

    Pelaku pungli yang mengancam petugas

    HAVIA WORLD|SUMUT| Premanisme yang berujung pungutan liar yang kerap mengancam truk yang melintas membuat Aipda Rikon Manik terjun langsung mengamankan arus lalu lintas yang diperintah langsung oleh Wakapolsek Tanjung Morawa. Untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diketahui pungutan liar yang dilakukan oleh kawanan preman ini membuat kemacetan yang mulai meresahkan warga.

    Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pukul 14.00 WIB. Pada saat itu terlihat Aipda Rikon Manik mendapat ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Melihat truk yang distop para pelaku, Kemudian melihat itu Aipda Rikon Manik mendatangi Lokasi tersebut. Saat turun dari sepeda motor, langsung disambut oleh pelaku sambil mengucapkan kata kata "Ngapain kemari?" , jawab Aipda Rikon Manik, "Saya mengamankan jalur lalu lintas. Jangan kalian pungli di sini biarkan truck ini lewat ". Kemudian pelaku mengucapkan, “Bisa rupanya kau mengamankan jalur ini?" Aipda Rikon Manik langsung menjawab, "ya Bisa lah" 

    Dengan kondisi yang makin tidak kondusif, dikarenakan rekan-rekan pelaku banyak menghampiri, ia pun diperlakukan tidak baik dengan m3ndorong-dorong dan menarik-narik sambil teriak, "Nanti kau kami massakan disini, kau sendirian disini."

    Aipda Rikon Manik merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan bukti video yg viral di media sosial. Dengan laporan polisi Nomor: Lp/45/A/V/2020/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan

    Kombes pol Yemi Mandagi selaku Kapolresta Deli serdang mengatakan pelaku pengancaman sudah ditangkap sedangkan pelaku pungli lainnya masih dikejar. 

    “Karena perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses tuntas sampai ke Pengadilan dan pelaku dijerat pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” jelasnya, Kamis (07/05).

    Kapolresta menegaskan bahwa pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur,” tegasnya.

    Orang yang telah ditangkap dan diinterogasi, Pelaku Junaidi alias Adi Gabon Tanjung mengatakan melakukan pungutan liar (pungli) bersama teman-temannya untuk membeli narkoba. Ternyata saat dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu, inex dan ganja. (Tim)

    No comments