• Breaking News

    SETUBUHI GADIS 8 TAHUN, KAKEK BEJAT TERANCAM 15 TAHUN PENJARA


    sumber foto : mediabidik86.com
    HAVIA WORLD | JAWA TENGAH | Dilansir mediabidik86.com, seorang kakek bejat berinisial SU (66) warga kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen, jawa tengah ( Jateng ), diduga tega melakukan perbuatan asusila dengan gadis berusia 8 tahun, yang masih duduk disekolah dasar ini. Tersangka merupakan mantan pensiunan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di sebuah SD di wilayah Karanggayam. Saat ini kakek bejat mendekam di jeruji besi rumah tahanan Kepolisian Resort (Rutan) Kebumen.

    Kepala Polres (Kapolres) Kebumen, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Cahya Kurniawan bercerita bahwa tersangka melakukan persetubuhan pada bulan Maret dan April tahun ini,
    “Selanjutnya oleh korban, perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami,” jelas AKBP Rudy yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mardi, Rabu (15/04).

    Diceritakan kepada polisi bahwa kakek 3 cucu ini mengaku menyesali perbuatannya, dia merasa malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatannya tersebut. Tetapi nasi sudah jadi bubur kakek bejat itu harus mempertanggungjawabkannya dimuka hukum dan terancam pasal Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
    Kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. (Red)

    No comments